Disadur dari http://silatindonesia.com/2011/01/persyaratan-menjadi-anggota-biasa-ipsi/ logo ipsi Bagi perguruan yang berminat/berkeinginan untuk mendaftarkan keanggotaan ke IPSI, berikut ini kutipan dari Anggaran Rumah Tangga IPSI, yang bisa berguna. (informasi dari mas Agus Winarno – batam) Pasal 4 Organisasi dan/atau perguruan pencak silat Anggota Biasa IPSI terdiri dari : 1. Keanggotaan IPSI Pusat. 2. Keanggotaan IPSI Provinsi. 3. Keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota. 4. Keanggotaan IPSI Kecamatan. Pasal 5 Persyaratan bagi organisasi dan/atau perguruan pencak silat menjadi Anggota Biasa IPSI yaitu : 1. Untuk menjadi anggota IPSI Kecamatan, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang. 2. Untuk menjadi anggota IPSI Kabupaten / Kota, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan mempunyai jumlah Kecamatan sekurang-kurangnya seperempat (1/4) dari jumlah IPSI Kecamatan yang terdapat di wila...